Rabu, 09 Januari 2013

Objetifitas dibalik Pembubaran (R)SBI

Oleh : Fauzan Anwar Sandiah
Anggota Divisi Kajian dan Riset Lapsi


RSBI dan SBI sejak lama diduga menjadi pelopor diskriminasi dalam dunia pendidikan. RSBI dan SBI, sekolah reguler ataupun akselerasi dicirikan oleh kurikulum, alokasi waktu pembelajaran, sarana dan prasarana. Perbedaan ini berpangkal pokok pada tujuan dan sasaran dari masing-masing jenis satuan pendidikan.  RSBI dan SBI mencolok pada upayanya menghasilkan kualitas lulusan dengan akreditasi yang dianut oleh Negara Anggota Organisation for Co-Operation and Development (OECD). RSBI dan SBI pun dianggap lebih dari sebuah label karena pemenuhan atas kriteria-kriteria seperti, tersedianya pendidik strata dua (S2), penggunaan bahasa internasional, dan sejumlah kegiatan pembelajaran serta alokasi waktu yang berbeda dengan satuan pendidikan lain.

Mahkamah Konstitusi pada selasa (08/01/2012) telah menjatuhkan keputusan dalam perkara permohonan pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap; Pembukaan, Pasal 28C ayat (1); Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 36 UUD 1945, dengan akhir pembubaran RSBI dan SBI. Ayat yang menjadi masalah tersebut berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”

Terhitung sejak 28 Desember 2011 surat permohonan pengujian UU sudah diajukan kepada Kepaniteraan Mahkamah dengan berkas yang sebelumnya sudah tercatat sejak 11 Januari 2011. Tujuh pemohon yang terdiri dari swasta, dosen, dan orang tua murid yang dibantu oleh Tim Advokasi “Anti Komersialisasi Pendidikan” akhirnya berhasil menuai kerja keras dalam kurun waktu yang cukup lama yakni dari 2011 sampai 2013. Setidaknya ada tiga alasan penting yang dibawa oleh pemohon dalam  konteks “Legal Standing” sebagai pemohon,  pertama, adalah penggunaan APBN sebagai salah-satu sumber pembiayaan RSBI dan SBI; kedua, kekhawatiran akan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana RSBI dan SBI; terakhir mengenai pemungutan RSBI dan SBI yang dianggap janggal dikarenakan alasan pertama. 

Akhir dari (R)SBI

Ada 1.300 RSBI dan SBI yang menerima Alokasi dana Block Grant yang berkisar antara 200 sampai 300 juta per tahun untuk jenjang satuan pendidikan dasar sampai menengah yang selama ini berjalan otomatis harus dialihkan kedalam program lain karena keputusan pembubaran RSBI dan SBI oleh MK. Pengalihan dana Block Grant ini harus mencermati dan memaknai persoalan dana Block Grant yang sudah pernah beberapa kali menimbulkan polemik.

Dana Block Grant ini tentu adalah masalah yang tidak kalah penting dibandingkan alasan-alasan ideologis dan paradigmatik atas keberadaan RSBI dan SBI, serta alasan-alasan lain yang berbicara dengan wacana tentang hak-hak warga negara untuk mendapatkan kualitas pendidikan tanpa diskriminasi. Tercatat pada pertengahan tahun 2012, mencuat sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan PNS dalam kasus korupsi dana Block Grant senilai 1 M di Mojokerto bulan Juni, serta sejumlah kasus serupa yang melibatkan petinggi/elit pendidikan semisal yang terjadi di Kab. Tangerang pada bulan agustus.

Akhirnya, RSBI dan SBI adalah dinamika dunia pendidikan bagi Indonesia. Keberadaan RSBI dan SBI pada bermacam sisi menyulut pro dan kontra. Sebagai dinamika dalam sistem pendidikan, RSBI dan SBI bisa jadi adalah respon terhadap kebutuhan akan upaya pembangunan kualitas SDM yang lebih mudah terlihat dan secara kongkrit hadir melalui lembaga pendidikan formal. RSBI dan SBI bisa jadi juga adalah cara sistem pendidikan membuka upaya kreatif dalam artian menumbuhkan minat kompetitif positif penyelenggara pendidikan. Dibubarkannya RSBI dan SBI tidak serta merta menjadikan permasalahan telah selesai, perlu dipikirkan juga mengenai biaya perawatan fasilitas, sarana dan prasarana, serta tunjangan bagi para pendidik. Selain itu juga, kemungkinan akan adanya minat yang besar dari orang tua murid berbondong-bondong berpikir untuk memindahkan anaknya ke bekas sekolah RSBI dan SBI, bagaimana dengan persoalan pembiayaan?. Penggunaan kurikulum International Baccalaureate juga entah akan bagaimana nasibnya kelak, karena bahan ajar atau kurikulum ini juga memerlukan dana. Pemerintah memang memiliki alasan atas keberadaan RSBI dan SBI, misalnya, sebagai jawaban atas tuntutan sebagian masyarakat yang menginginkan wadah pendidikan berkualitas didalam negeri. Sehingga murid tidak perlu keluar jauh meninggalkan sanak famili ke luar negeri hanya karena mengejar mutu pendidikan.

RSBI dan SBI yang kemudian disamaratakan menjadi sekolah “biasa”, bagaimanapun juga akan tetap memperlihatkan perbedaan. Jika semangat penolakan RSBI dan SBI adalah spirit hak kesetaraan menerima kualitas pendidikan tanpa ada diskriminasi, maka ini malah menambah pertanyaan yang tidak kalah rumitnya. Kualitas pendidik tidak merata, bahkan cenderung hanya menggemuk pada beberapa regional maju saja, sedangkan di regional pelosok tentu masih harus menempuh perjalanan cukup jauh  untuk mengupayakannya (kualitas guru). Serta bahan bacaan dan update informasi mengenai konten mata pelajaran terutama dalam bidang sains. Alasan bahasa penggunaan bahasa internasional dalam RSBI dan SBI yang juga turut disorot karena dikhawatirkan akan menghilangkan jati diri bangsa, tidak sepenuhnya dapat diterima. Penguasaan bahasa tidak selalu berjalan searah dengan kecintaan terhadap bahasa. Penghargaan terhadap bahasa-bahasa lokal mungkin hanya secara khusus menjadi mata pelajaran mandiri untuk beberapa jenis bahasa saja, semisal bahasa jawa.

Kastanisasi pendidikan yang dianggap tercermin dari hadirnya RSBI dan SBI bukan hal yang baru. Dimana-mana kastanisasi pendidikan selalu ditandai dengan adanya penggolongan dan pembedaan dari biaya operasional pendidikan yang harus dibayarkan oleh pihak penerima layanan pendidikan. RSBI dan SBI sebagai bentuk kastanisasi untuk beberapa aspek dapat diterima dan dapat juga ditolak. Meskipun Penggolongan murid RSBI dan SBI serta sekolah reguler bukanlah penggolongan kastanis, tapi penggolongan permintaan kualitas, serta permintaan kebutuhan variatif dari peserta didik, namun tetap saja ini dianggap bertentangan dengan undang-undang yang telah menjamin pendidikan bagi setiap warga negara.  Pada dasarnya pendidikan bebas diterima oleh siapa saja yang idealnya difasilitasi oleh pemegang kekuasaan. Entah bagaimana pemerintah akan berupaya membangun pendidikan tanpa harus mengorbankan kualitas dan tanpa harus mengorbankan hak warga negara. Entah bagaimana juga sekolah-sekolah dengan bentuk lain yang sebenarnya tidak berbeda dengan RSBI dan SBI yang juga menyerap dana operasional tidak sedikit dan menampakkan kastanisasi karena hanya melayani kaum berduit akan diatasi. 

Tidak ada komentar: